Hakim Tak Terima Keberatan Terkait Penyitaan Ruko Rp 30,2 M di Kasus Timah

Hakim Tak Terima Keberatan Terkait Penyitaan Ruko Rp 30,2 M di Kasus Timah

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 27 Nov 2025 17:03 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Ilustrasi Pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim tidak menerima keberatan yang diajukan PT Paramount Land berupa penyitaan ruko Rp 30,2 miliar terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah. Hakim menyatakan keberatan diajukan melewati tenggat waktu.

"Keberatan tidak dapat diterima karena diajukan sudah melampaui tenggat waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).

Sidang putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Adek Nurhadi, dengan anggota Fajar Aji Kusuma dan Sigit Herman Binaji hari ini. Ruko Rp 30,2 miliar itu tetap dirampas untuk negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, PT Paramount Land mengajukan permohonan keberatan penyitaan ruko Rp 30,2 miliar terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah. Gugatan keberatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Bahwa ada permohonan keberatan penyitaan aset terkait kasus Timah. Dengan pemohon keberatan PT Paramount, yang keberatan aset atas penyitaan aset pada putusan atas nama Terdakwa Tamron," ujar juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Rabu (5/11).

ADVERTISEMENT

Pembelian ruko Maggiore Business Loft seharga Rp 30.229.900.000 ini menggunakan nama istri terdakwa kasus timah Tamron alias Aon, yakni Kian Nie. Dalam perkara ini, Tamron disebut sebagai beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

Tamron awalnya dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan memberikan uang pengganti Rp 3,5 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis Tamron diperberat pada tingkat banding menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 3,5 triliun. Vonis itu tak berubah pada tingkat kasasi.

Simak juga Video: Wanti-wanti Komjak ke Jaksa di Penyitaan Aset Perkara Harvey Moeis

(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads