Aset terpidana kasus tata kelola Timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi, bakal segera dilelang. Pelelangan aset ini usai perkara tata kelola Timah sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Nantinya aset-aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi bakal diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA).
"Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkrah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Sandra Dewi sendiri telah mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset. Hakim pun menyatakan vonis Harvey, termasuk perampasan aset, dapat dieksekusi.
(isa/fas)