Polisi menggelar razia truk tambang yang melanggar aturan jam operasional di Banten. Truk tambang yang kedapatan melanggar aturan diminta berputar balik.
Kasatlantas Polres Serang, AKP Fery Octaviari Pratama, mengatakan operasi digelar di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Serang. Truk tambang hanya boleh beroperasi pukul 22.00-05.00 WIB.
"Untuk giat kita laksanakan di beberapa titik, mulai dari Ciruas, Gerbang Tol Ciujung, Gerbang Tol Cikande, Simpang Asam, hingga Citeras," kata Fery, Senin (3/11/2025).
Fery menyebut truk tambang yang melanggar aturan diberhentikan oleh petugas. Mereka diberi penjelasan mengenai aturan operasional truk dan diminta berputar balik.
"Memutar balik ranmor (kendaraan bermotor) sumbu tiga, terutama yang mengangkut bahan galian dari tambang, sampai dengan pemberian surat teguran," katanya.
Selain itu, polisi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) juga melakukan sosialisasi kepada para sopir truk. Menurutnya, banyak sopir yang belum mengetahui Keputusan Gubernur (Kepgub) soal jam operasional truk tambang.
"Cukup banyak yang melanggar. Dari hasil di lapangan, ada sopir yang mengaku belum mengetahui," ujarnya.
            
            
            
            
            (aik/haf)