Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan keputusan gubernur (kepgub) tentang pembatasan jam operasional truk tambang mineral bukan logam dan batuan. Polda Banten menyatakan kebijakan tersebut akan disosialisasikan selama sepekan ini.
"Sudah pasti akan ada tindakan hukum (tilang bagi pelanggar), tapi saat ini masih tahap sosialisasi minggu ini. Kepgub baru ditandatangani, jadi kami sosialisasikan dulu ke pengusaha angkutan dan pengusaha tambang," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Leganek Mawardi, Kamis (30/10/2025).
Leganek menjelaskan, pengusaha angkutan dan tambang akan diberi pemberitahuan soal jam operasional truk yang dibatasi hanya pada pukul 22.00-05.00 WIB. Selain itu, sosialisasi mencakup ketentuan yang harus dipatuhi oleh truk pengangkut galian C.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau kita sampaikan agar dipatuhi, termasuk jalan mana saja yang boleh dilewati dan kelengkapan apa saja yang dibutuhkan," ujarnya.
Menurut Leganek, saat ini Polda Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten tengah berkoordinasi mengenai penyiapan buffer area atau kantong parkir bagi truk tambang. Jika nantinya ada truk yang melanggar jam operasional, kendaraan tersebut akan diarahkan ke lokasi parkir sementara.
"(Truk) diberhentikan, diarahkan ke buffer area. Ini kan baru tahap penentuan, di mana titik-titik area menunggu akan ditempatkan. Nanti dimasukkan ke buffer area," katanya.
Sebelumnya, Andra Soni menandatangani Kepgub Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten. Keputusan itu ditandatangani pada 28 Oktober 2025.
"Keputusan ini mengintegrasikan seluruh kebijakan bupati dan wali kota di Provinsi Banten. Jadi, untuk seluruh wilayah Banten, jam operasional truk tambang dan truk ODOL ditetapkan mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB setiap hari," kata Andra, Selasa (28/10).
Andra menyebutkan telah menentukan jalan-jalan yang boleh dilalui truk tambang. Ia mengatakan akan ada pos-pos pengawasan yang melibatkan petugas Dishub, Polri, dan TNI.
"Kami akan menindaklanjuti dengan pos-pos pemantauan di lapangan untuk menegakkan keputusan ini. Sanksinya mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
(aik/whn)











































