Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Kasus e-KTP, KPK Yakin Hakim Objektif

Taufiq Syarifudin - detikNews
Senin, 03 Nov 2025 08:08 WIB
Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)
Jakarta -

Buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. KPK yakin hakim akan mengadili gugatan itu secara objektif.

Gugatan itu dilayangkan Jumat (31/10) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL. Sidang perdana bakal digelar Senin (10/11) mendatang.

"KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Budi yakin hakim dalam praperadilan bakal bertindak objektif. Sebab baginya upaya ini merupakan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," jelasnya.

"Di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi," sambungnya.

Budi menjelaskan korupsi pengadaan e-KTP ini menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar. Selain itu, kasus ini berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini.

"KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut," tegasnya.

Lihat juga Video Menkum: Proses Ekstradisi Paulus Tannos ke RI Masih Panjang




(azh/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork