Ragam Tanggapan Usai MK Putuskan AKD Harus Muat Keterwakilan Perempuan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 03 Nov 2025 06:02 WIB
Rapat Pripurna DPR RI (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan harus ada keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan Dewan (AKD) di DPR. Keterwakilan perempuan itu harus ada dari anggota hingga pimpinan di DPR RI.

Gugatan terkait keterwakilan perempuan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.

Mahkamah menilai saat ini keterwakilan perempuan di DPR masih terpusat pada komisi di bidang sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan. Adapun putusan itu tertuang pada perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada siding pleno MK, Kamis (30/10/2025).

"Oleh karena itu, agar posisi AKD memuat keterwakilan perempuan secara berimbang, menurut Mahkamah, perlu dibuat mekanisme dan langkah konkret baik secara kelembagaan maupun politik," ujar Hakim MK Saldi Isra.

"Agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD sesuai dengan kapasitasnya. Apabila suatu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan di suatu AKD maka minimal 30% di antaranya adalah perempuan," tambahnya.

Lantas bagaimana respons DPR hingga partai di DPR RI? Berikut rangkumannya


(dwr/dwr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork