Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan asistensi dalam pengusutan kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni juga mendorong Polda NTB menangkap pelaku tambang ilegal itu.
Irhamni telah mengecek lokasi tambang emas ilegal itu pada Selasa (28/10). Dia mengatakan sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal di sana.
Meski demikian, katanya, penegakan hukum harus dilakukan. Irhamni mendorong Polda NTB dan Polres Lombok Barat segera menetapkan tersangka.
"Kami pastikan sudah tidak ada tambang ilegal. Kami asistensi dan mendorong Polda NTB dan Polres Lombok Barat agar segera memburu dan menetapkan tersangka," kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025)
Irhamni mengatakan Polres Lombok Barat telah melakukan penyidikan terkait kasus itu sejak Agustus 2024. Polisi, kata dia, juga telah menyita dua unit truk dan satu unit ekskavator dari lokasi.
(ond/haf)