5 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Gula

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 30 Okt 2025 14:25 WIB
Jakarta -

Lima terdakwa bos perusahaan gula swasta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). Lima terdakwa itu ialah:

1. Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003,
2. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006,
3. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015,
4. Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016,
5. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Hakim mengatakan para terdakwa telah memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan. Sementara hal meringankan vonis ialah para terdakwa belum pernah dihukum, serta menitipkan uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara.

Hakim juga menghukum para terdakwa membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda-beda. Namun, pembayaran seluruh uang pengganti itu telah memperhitungkan penitipan uang yang dilakukan para terdakwa ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Agung RI.

Berikut rinciannya:

- Eka Sapanca dihukum membayar uang pengganti Rp 32.012.811.588,55,
- Hendrogianto Antonio Tiwow sebesar Rp 41.226.293.608,16,
- Hans Falita Hutama sebesar Rp 74.583.958.290,80,
- Then Surianto Eka Prasetyo sebesar Rp 39.249.282.287,52
- Tony Wijaya sebesar Rp 150.813.450.163,81.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(mib/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork