Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, atau Sara, sempat menyatakan mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR RI. Kini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan politikus Partai Gerindra itu tetap berstatus sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
Rilis keputusan MKD diterima redaksi pada Kamis (30/10/2025). Dalam keterangan tertulisnya, MKD menjelaskan keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar pada Rabu (29/10), dipimpin Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan serta delapan anggota MKD.
MKD menyebut keputusan ini diambil setelah menerima surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang menjelaskan status keanggotaan Sara. Surat tersebut dikirim pada 16 Oktober 2025 dan menjadi dasar penelaahan MKD sesuai ketentuan tata beracara lembaga itu.
"Setelah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara MKD, serta keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029," demikian bunyi keterangan tertulis MKD DPR RI.
Sara sebelumnya mengumumkan pengunduran dirinya melalui akun Instagram pribadinya pada 10 September 2025. Pernyataannya dalam sebuah podcast yang menyinggung soal semangat wirausaha anak muda sempat menuai sorotan publik dan menjadi perbincangan di tengah situasi politik yang memanas Agustus lalu.
Pengunduran diri Sara yang terbilang mengejutkan mendapat perhatian dari sejumlah elite Gerindra. Pimpinan partai menegaskan pengunduran diri itu akan diproses sesuai mekanisme internal sebelum disampaikan secara resmi ke MKD untuk ditelaah dari aspek etik dan administrasi keanggotaan.
Keputusan MKD ini sekaligus menandai bahwa pengunduran diri Sara tidak otomatis berlaku sebelum disahkan oleh mekanisme resmi partai dan lembaga etik DPR. MKD menegaskan seluruh proses dijalankan dengan prinsip independensi dan profesionalitas untuk menjaga marwah lembaga legislatif.
Simak Video "Video: Legislator Gerindra Rahayu Saraswati Mundur dari DPR"
(tor/gbr)