Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 709 juta transaksi terkait judi online sejak 2017 hingga awal 2025. Dari angka itu, 51.611 di antaranya berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
"Sekitar 51.611 pemain judi online diidentifikasi berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di pemerintah pusat maupun daerah," kata Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, dalam acara FGD bertajuk 'Optimalisasi Pemanfaatan Data PPATK dalam Rangka Mendukung Pemberantasan Korupsi dan Judi Online' di BSD, Tangerang, Kamis (30/10/2025).
Danang menuturkan, terdapat kenaikan jumlah pemain judi online dari 2023 ke 2024. Total deposit untuk judi online dua tahun tersebut mencapai Rp 51,3 triliun.
"Selama periode tersebut. Jumlah pemain pun meningkat tajam, dari 3,79 juta orang (2023) menjadi 9,78 juta orang (2024), dengan total deposit mencapai Rp 51,3 triliun," sebutnya.
Berdasarkan analisis PPATK, perputaran dana judi online dari tahun 2017 hingga semester I tahun 2025 telah menembus Rp976,8 triliun. Selama itu ada lebih dari 709 juta transaksi tercatat
Atas hal itu semua, PPATK berkomitmen memperkuat fungsi intelijen keuangan. Agar nantinya data transaksi yang ada bisa jadi alat untuk pencegahan kejahatan ekonomi.
"Agar data transaksi menjadi alat analisis sekaligus menjadi early warning system dalam pencegahan kejahatan ekonomi, terutama di sektor publik yang rentan terhadap praktik korupsi, judi online, dan optimalisasi penerimaan negara," sebutnya.
Simak juga Video: Pramono Sebut ASN Jakarta Terlibat Judol Terancam Tak Dipromosikan
(ial/yld)