KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamenaker Noel

KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamenaker Noel

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 17 Okt 2025 19:32 WIB
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

KPK kembali memperpanjang masa penahanan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dalam perkara dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penahanan Noel diperpanjang selama 30 hari ke depan.

"Perpanjangan kedua untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan ini merupakan perpanjangan penahanan kedua untuk Noel. Masa penahanan Noel diperpanjang hingga (18/11) ke depan.

"Terhitung sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 18 November 2025," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Noel diduga menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar saat aktif menjadi Wamenaker. Selain duit Rp 3 miliar, Noel diduga mendapatkan satu motor Ducati.

Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

KPK mengatakan dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Total duit terkumpul Rp 81 miliar. Duit itulah yang kemudian dibagi-bagikan.

Uang yang diterima Noel telah digunakan untuk merenovasi rumahnya. Noel juga telah mengaku bahwa ada penerimaan lain yang diterimanya saat menjabat Wamenaker.

"Nah, memang secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan bahwa memang ada (penerimaan) dari yang lain," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (9/9).

Tonton juga video "KPK Pindahkan 32 Kendaraan Sitaan Kasus Eks Wamenaker Noel ke Rupbasan" di sini:

(mib/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads