Istri Nangis Usai Hakim Terdakwa Suap Vonis Lepas Migor Dituntut 12 Tahun Bui

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 29 Okt 2025 15:07 WIB
Hakim Djuyamto dan istrinya (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, dituntut 12 tahun penjara. Istri Djuyamto, Raden Ajeng Temanggung Dyah Ayu Kusuma Wijaya, menangis seusai sidang tuntutan tersebut.

Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (29/10/2025), Djuyamto tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda usai sidang tuntutan. Djuyamto kemudian menghampiri istrinya yang duduk di kursi pengunjung.

Dyah tampak menangis. Keduanya kemudian berjalan keluar meninggalkan ruang sidang.

Dyah tampak terus menangis sambil berjalan ke luar ruang sidang. Djuyamto tampak menenangkan Dyah.

Dalam kasus ini, Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan. Jaksa menyakini Djuyamto bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork