Polri memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba seberat 214,84 ton. Polri menyatakan pemusnahan narkoba ini menjadi wujud dukungan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Pemerintah menetapkan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari Misi Asta Cita. Hal tersebut kembali ditekankan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu 'pencegahan dan pemberantasan narkoba'," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini juga dalam rangka mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dalam memberantas narkoba di Indonesia. Dalam kurun waktu setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Polri telah mengungkap puluhan ribu lebih kasus narkoba dengan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama periode Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, Polri melakukan pengungkapan 49.306 kasus narkoba yang melibatkan 65.572 tersangka, serta menyita berbagai jenis narkoba dengan berat total 214,84 ton," katanya.
Kapolri mengatakan barang bukti 214 ton narkoba tersebut diperkirakan nilainya sekitar Rp 29,37 triliun. Polri akan terus mencegah dan memberantas peredaran narkoba yang berdampak buruk pada masyarakat, terutama generasi muda.
"Data BNN tahun 2024, angka prevalensi penyalah guna narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang, dengan angka peningkatan tertinggi didominasi oleh remaja usia 15 hingga 24 tahun," ujar dia.
Polri menyatakan akan mendukung pemerintah demi mencapai Indonesia Emas 2045. Upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba akan digencarkan agar Indonesia bisa memanfaatkan bonus dengan baik.
Polri juga telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Dengan pendekatan persuasif yang intens, sebanyak 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba.
Jenderal Sigit juga melaporkan saat ini terdapat 615 lembaga rehabilitasi di seluruh Indonesia yang terdiri atas 393 rehabilitasi medis dan 222 rehabilitasi sosial.
Barang bukti narkoba seberat total 214,84 ton yang dimusnahkan terdiri dari 186,7 ton ganja; 9,2 ton sabu; 1,9 ton tembakau gorila; 2,1 juta butir ekstasi; 13,1 juta butir obat keras; 27,9 kg ketamin; 34,5 kg kokain; 6,8 kg heroin; 5,5 kg THC; 18 liter etomidate; 132,9 kg hashish; 1,4 juta butir happy five; dan 39,7 kg happy water.
"Total nilai konversi setara dengan Rp 29,37 triliun dan menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," katanya.
Dia mengatakan barang bukti narkoba seberat 212,7 ton sudah dimusnahkan sesuai aturan dalam Pasal 91 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat. Sebanyak 2,1 ton sisa barang bukti akan dimusnahkan oleh Presiden Prabowo.
Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Menteri Imipas Agus Andrianto, Mendagri Tito Karnavian, Menkum Supratman Andi Agtas, Menkomdigi Meutya Hafid, dan Kepala BGN Dadan Hindayana.
(jbr/dhn)










































