Polda Metro Jaya menangkap satu pengedar narkoba, AAD, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi mengungkap pelaku menjual narkoba dengan sistem laku bayar atau konsinyasi.
Sistem laku bayar adalah pelaku boleh mengambil barang lebih dulu kepada pemasok atau bandar dan membayar narkoba yang dibelinya kepada bandar jika telah laku terjual. Polisi mengungkap pelaku menjual narkoba yang didapatnya lewat media sosial (medsos) Instagram.
"Tersangka mendapatkan bahan tembakau sintetis dari akun media sosial dengan sistem 'laku bayar', dan menjual kembali melalui akun Instagram miliknya," terang Plt Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Ahmad Huda kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Huda menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat (24/10) sekitar pukul 03.40 WIB. Pelaku ditangkap di sebuah kamar kos kawasan Kebon Jeruk, Jakbar.
"Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 6 plastik klip berisi tembakau sintetis seberat 24,7 gram dan satu unit ponsel iPhone 11 yang terhubung dengan akun media sosial yang digunakan untuk transaksi narkoba," jelas Huda.
Dari penggeledahan ini, polisi kemudian menemukan petunjuk dan mendatangi sebuah rumah kontrakan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Rumah kontrakan ini diduga juga dijadikan tempat pelaku menyimpan barang haram miliknya.
"Di lokasi ini, ditemukan bahan baku dan peralatan untuk meracik tembakau sintetis, termasuk bibit tembakau sintetis seberat 77 gram, tembakau biasa total 843 gram, cairan kimia berupa kloroform dan alkohol dan timbangan elektrik, gelas ukur, kompor listrik, dan plastik klip kosong," ungkapnya.
Huda menjelaskan pelaku barang bukti sudah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tonton juga Video: Tantangan dan Peluang Industri Tembakau dalam Kebijakan Baru











































