Urusan Warisan, Bos Lampu Mobil Akan Polisikan Kakak Usai Dituduh Penggelapan

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 28 Okt 2025 18:29 WIB
Bos perusahaan lampu inisial D akan laporkan balik kakaknya terkait tuduhan penggelapan. (Foto: dok. Istimewa)
Tangerang Selatan -

Bos perusahaan lampu mobil berinisial D mengaku akan melaporkan balik kakak kandungnya, H, ke kepolisian. Tindakan itu dilakukan setelah D mengaku dituduh menggelapkan harta warisan dan pemalsuan surat oleh H.

"Saya akan segera membuat laporan polisi," kata D dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

D melalui kuasa hukumnya, Onggowijaya alias Onggo, menjelaskan awal mula perkara ini. D merupakan anak bungsu yang memiliki tiga kakak, yaitu H, R, dan C. Lalu pada 2012, JW, yang merupakan ayah mereka, meninggal dunia dan meninggalkan warisan berupa beberapa aset dan saham perusahaan pembuat lampu mobil.

Saham yang dimaksud dimiliki JW, ET (istri JW), H, dan D. Sepeninggalan JW, pada 2014, D dan H sepakat agar saham JW dihibahkan ke ET. Kemudian pada 2018, H menjual sahamnya ke ET sehingga pemilik saham adalah ET dan D, yang merupakan ibu dan anak.

Masih menurut Onggo, seiring berjalannya waktu, H mengalami kesulitan ekonomi dan berurusan dengan pidana hingga dihukum 9 penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selain itu, H disebut menjadi terlapor terkait kasus dua perusahaan, yaitu PT MPM dan PT MTU, yang perkaranya ditangani Polres Tangerang Selatan (Polres Tangsel).

Belakangan, H malah melaporkan D ke Polres Tangsel dengan tuduhan menggelapkan saham. Selain itu, R, yang merupakan kakak D, ikut meminta harta warisan. R disebut Onggo juga tersangkut urusan hukum di Polda Metro Jaya terkait PT TNETS.

"Sebetulnya sudah ada draf kesepakatan di antara mereka semua, yaitu klien kami hanya mendapat tanah pabrik, dan seluruh aset lainnya diberikan kepada tiga orang kakaknya, yaitu H, R, dan C. Klien kami, D, sangat bersedia melepaskan haknya atas tujuh aset untuk ketiga kakaknya dengan syarat satu aset tanah pabrik untuk D," kata Onggo.

Menurutnya, jika kesepakatan tersebut tak disetujui, ada klausul musyawarah yang adil bagi mereka berempat. Dia menegaskan kliennya tak menggelapkan warisan.

"Jadi tidak benar D menggelapkan harta warisan," imbuh Onggo.

Onggo menyebut laporan H terhadap D saat ini sudah disetop Polres Tangsel karena tidak ada bukti. Dimintai konfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril mengamini.

"Setelah penyelidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan serangkaian proses penyelidikan, kemudian laporan tersebut dihentikan melalui mekanisme gelar perkara karena bukan merupakan tindak pidana," kata Agil saat dihubungi.

Simak juga Video 'Ajukan Gugatan Perdata, Eks Karyawan Ashanty Tunggu Kepastian Kasusnya':




(jbr/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork