Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap dua kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Pada masing-masing kasus ditetapkan satu tersangka.
"Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius. Berkat kerja keras tim, dua kasus penggelapan kendaraan berhasil diungkap dan barang bukti diamankan," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Hermindo Tobing kepada wartawan dalam konferensi pers pada Senin (27/10/2025).
Penyelidikan dan penyidikan kedua kasus ini dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana. Martuasah mengatakan kasus pertama dilaporkan korban Sirajudin ke polres pada 21 Mei 2025.
"Nama pelapor Sirajudin dengan tersangka berinisial T, laki-laki berusia 40 tahun. Diduga melakukan penggelapan dua unit mobil sewaan milik korban yang memiliki usaha rental kendaraan," jelas Martuasah.
Modus operandinya adalah T menyewa dua unit mobil. Setelah memasuki masa sewa enam bulan, T menunggak bayaran dan mobil tak kunjung dikembalikan ke rental.
"Pelaku menyewa dua mobil selama lima bulan, namun pada bulan keenam hingga bulan kesepuluh, biaya sewa tidak dibayarkan dan kendaraan tidak dikembalikan," jelas Martuasah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Toyota Yaris warna kuning metalik dengan nomor polisi B 2002 UKM. Mobil ditemukan di Lampung Selatan, Lampung.
(aud/fca)