Kemenhaj Pastikan Umrah Mandiri Legal-Dilindungi, Siapkan Aturan Turunan

Kemenhaj Pastikan Umrah Mandiri Legal-Dilindungi, Siapkan Aturan Turunan

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 27 Okt 2025 18:23 WIB
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Foto: Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. (Anggi Muliawati/detikcom).
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah memastikan pelaksanaan umrah mandiri legal dan dilindungi oleh negara. Kementerian Haji dan Umrah akan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Umroh mandiri itu keniscayaan ya, karena Arab Saudi buka gerbang dengan luas. Kemudian kedua, selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelum Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

"Sehingga kepentingan pemerintah melindungi jemaah haji kita untuk umrah mandiri, kita siapkan UU, DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Permen yang sedang disusun bakal memperjelas tata laksana umrah mandiri.

ADVERTISEMENT

"Iya pasti ada Permennya, nanti diputuskan oleh Pak Menteri," ujarnya.

Lebih lanjut, ditemui usai rapat, Dahnil menanggapi asosiasi penyelenggara umrah yang menolak regulasi umrah mandiri dan akan menggugat UU Haji ke Mahkamah Konstitusi. Dahnil menilai kekhawatiran tersebut hal yang wajar.

"Saya pikir kegelisahan mereka beralasan ya. Kenapa beralasan? Ya karena mereka khawatir kehilangan jemaah. Itu hal yang wajarlah. Tetapi jangan lupa, teknologi informasi itu terus berkembang," ujarnya.

Dahnil mengatakan regulasi baru ini justru bertujuan untuk melindungi jemaah dan memastikan penyelenggaraan umrah berjalan aman. Terlebih, kata dia, pemerintah Arab Saudi telah membuka peluang sejak dulu untuk umrah mandiri.

"Jadi sebelum ada UU 14/2025, jemaah umrah kita itu sudah banyak yang melakukan umrah mandiri. Nah, oleh sebab itu kita ingin melindungi mereka. Selain memang kita harus kompatibel dengan regulasinya Saudi," ujarnya.

"Nah, karena untuk melindungi mereka, maka undang-undang mengakomodir umrah mandiri. Kenapa? Sekarang nih teman-teman saja untuk beli tiket bisa via Nusuk, bisa sendiri. Untuk akomodasi hotel bisa via nusuk, semuanya bisa," sambung dia.

Namun, Dahnil mengingatkan agar kebebasan tersebut tidak disalahgunakan. Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap individu yang memobilisasi jemaah tanpa izin resmi sebagai penyelenggara umrah.

"Tapi kan umrah mandiri ini juga ada konsekuensinya. Maksud saya konsekuensinya adalah kita akan memperketat. Jangan sampai ada moral hazard. Misalnya di UU itu ditulis misalnya, kalau ada orang yang tidak punya izin PPIU atau penyelenggara ibadah umrah itu memobilisasi orang lain untuk bareng-bareng melakukan umrah, itu tindak pidana namanya," tuturnya.

"Misalnya saya ajak teman-teman yang lain, yuk kita satu ini bayar ke saya, padahal saya bukan travel umrah, itu nggak boleh. Itu pelanggaran hukum," imbuh dia.

Tonton juga video "Menteri Haji Gandeng Kejagung soal Pemindahan Aset dari Kemenag" di sini:

(amw/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads