Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar razia di kawasan tanpa rokok. Sebanyak enam orang kedapatan merokok di kawasan bebas asap rokok tersebut.
"Dari hasil kegiatan, di setiap lantai kami telusuri satu per satu. Jumlah pelanggaran tidak terlalu banyak, tapi tetap saja ada sekitar enam orang yang kedapatan merokok di dalam gedung," kata Jenal, dalam keteranganya, Sabtu (25/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razia digelar di salah satu mal Kecamatan Bogor Tengah, pada Jumat (24/10) dan dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin. Razia dilakukan sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2018. Penyisiran dilakukan di beberapa lantai mal tersebut.
Sebanyak enam orang yang melanggar itu kemudian langsung diberikan sanksi berupa sidang tipiring (tindak pidana ringan) di lokasi. Sanksi sosial juga diberikan kepada para pelanggar.
"Ironisnya para pelanggar yang kedapatan merokok di dalam mal mengaku sudah mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan KTR (kawasan tanpa rokok)," tuturnya.
Pihak manajemen mal juga sudah memberikan imbauan. Namun, para perokok tersebut tidak menghiraukannya. Selain itu, terdapat anak di bawah umur yang kedapatan merokok.
"Tak hanya itu, rokok yang diisap para pelanggar didominasi rokok ilegal tanpa pita cukai. Temuan tersebut akan dilaporkan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti," bebernya.
Jenal mengatakan untuk anak di bawah umur, pihak sekolah dan keluarga turut dipanggil. Menurutnya, razia tersebut akan terus dilakukan untuk mengedukasi terkait aturan kawasan tanpa rokok.
Jenal Mutaqin berharap kegiatan sidak dan sidang tipiring seperti ini terus berlanjut sebagai edukasi bahwa Perda KTR masih berlaku dan harus dihormati.
"Merokok tidak dilarang, tapi diatur. Hanya boleh di tempat yang terbuka dan tanpa atap. Untuk sanksi tipiring, denda administratif memang tidak besar. Tahap pertama pelanggar dikenai denda sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu," bebernya.
"Tapi kalau berulang, sanksinya akan meningkat secara bertahap sesuai protap yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan SOP Satpol PP," imbuh dia.
Tonton juga Video Kemenko PMK: Beban Biaya Kesehatan Akibat Rokok Terus Meningkat
(rdh/amw)










































