Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Bea dan Cukai beberapa hari lalu. Penggeledahan itu terkait dengan kasus yang tengah ditangani oleh Jampidsus Kejagung.
"Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea-Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (24/10/2025).
Anang menyebut penggeledahan dilakukan pada Rabu (22/10) di beberapa lokasi. Anang enggan menjelaskan lebih detail lokasi-lokasi mana saja yang digeledah pihaknya.
"Karena sifatnya masih penyidikan, tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum," kata Anang.
"Beberapa dokumen ya pasti (diamankan dari penggeledahan) itu saja," lanjut dia.
Anang menyatakan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada 2022. Status perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan.
"Jadi, kepada rekan-rekan, kami mohon maaf tidak bisa terbuka dalam hal ini, karena sifatnya masih penyidikan. (Kasusnya terkait) POME (palm oil mill effluent) tempusnya sekitar 2022," tutur Anang.
Selain penggeledahan, dia menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara itu. Namun Anang lagi-lagi enggan merinci pihak-pihak yang telah diperiksa.
"Yang jelas ini proses penyidikan. Dalam rangka proses penyidikan ini, penyidik sudah melakukan beberapa langkah-langkah hukum, tindakan, di antaranya melakukan penggeledahan ke beberapa tempat untuk mencari informasi dan data yang diperlukan dalam rangka nantinya untuk penegakan hukum berikutnya," terang dia.
Simak juga Video 'Purbaya Pastikan Tak Akan Lindungi Pegawai Bea Cukai Bermasalah':
(ond/haf)