Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Provinsi Banten mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Kondisi itu terjadi karena adanya masalah pada Perubahan APBD 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mengatakan keterlambatan pembayaran gaji pada Oktober 2025 disebabkan kekurangan anggaran pada kode rekening.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan surat Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 900.1.3.1/0609-Dindikbud/2025 tanggal 1 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan Keterlambatan Gaji PPPK Bulan Oktober 2025, disebutkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK bulan Oktober 2025 dikarenakan terdapat kekurangan anggaran pada kode rekening Gaji Pokok PPPK," kata Rina, Selasa (14/10/2025).
Namun, menurut Rina, saat ini sedang dilakukan penyesuaian dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Telah disesuaikan pada Perubahan APBD TA 2025. Namun karena Perubahan APBD TA 2025 masih dalam proses evaluasi Menteri Dalam Negeri, gaji PPPK dimaksud belum dapat direalisasikan," ujarnya.
Rina memastikan keterlambatan tersebut akan segera ditangani. "Nanti Perda dan Pergub Perubahan APBD bisa dilaksanakan Oktober ini, sebentar lagi," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Lukman, mengakui adanya keterlambatan pembayaran gaji sekitar 1.800 guru P3K. Ia menyebut pihaknya telah mengalokasikan anggaran gaji guru PPPK untuk 10 bulan di APBD Banten Tahun Anggaran 2025 ini, namun jumlahnya kurang.
"Ternyata alokasi untuk 10 bulan itu kurang karena ada THR dan gaji ke-13," katanya.
"Sekitar 1.800 (guru alami keterlambatan pembayaran gaji)," jelas Lukman.
Ia pun meminta maaf kepada para guru PPPK dan memastikan hal serupa tidak akan terulang. "Saya juga tidak mau ini terjadi. Tapi insyaallah begitu Perubahan APBD berjalan, langsung kami bayarkan," tegas Lukman.
Tonton juga video "Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib, JPPI Nilai Mutu Guru Belum Mumpuni" di sini: