Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan narkoba lintas provinsi Jakarta-Medan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan kasus.
"Totalnya ada 3 kg narkotika jenis sabu dalam kemasan teh china warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 saset 1.725 gram berhasil diamankan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando S dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Polisi menangkap 2 pelaku berinisial WN dan RI. Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada April 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sumber barang haram tersebut berasal dari seorang pria di sekitar Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Tim Unit III dipimpin AKP Hamdan Agus melakukan pengejaran hingga ke Medan.
"Kemudian, didapati para pelaku berikut barang bukti narkoba di Perumahan Permata Setiabudi Residence No B-10 Jl Pasar III Tapian Nauli, Kelurahan Sunggal, Kecanatab Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara," tuturnya.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Permenkes RI No 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Lihat juga Video 'Polisi Gerebek Pelaku Penjual Sabu Online di Maros':