Disc jockey (DJ) bernama Parlin Sembiring (28) menabrak pengemudi becak barang hingga tewas di Pajak USU Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumut. Parlin mengendarai mobil Fortuner-nya dengan kecepatan di atas 100 km per jam.
"Dari keterangan yang bersangkutan (Parlin), memang kecepatan kendaraan itu di atas 100 km/jam waktu itu, kencang," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi, dilansir detikSumut, Selasa (21/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made menjelaskan, untuk jalan arteri dalam kota, kecepatan berkendara maksimal 50 km/jam. Sementara jalan kolektor dalam kota maksimal 40 km/jam, jalan lingkungan atau pemukiman maksimal 20-30 km/jam, dan jalan di sekitar sekolah atau rumah sakit disarankan 20 km/jam.
"Di dalam kota itu harusnya maksimal sekitar 40 km/jam," ujarnya.
Sebelum kecelakaan, Parlin mengaku mengonsumsi minuman beralkohol dan mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi.
"Hasil pemeriksaan, dia (Parlin) mengakui habis minum (alkohol)," kata Made.
Parlin Sembiring kabur usai menabrak pengemudi becak barang di Pajak USU. Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (18/10) sekira pukul 05.10 WIB, tadi. Adapun korban adalah Fauji (60).
"Iya benar (seorang DJ)," kata Made saat dikonfirmasi detikcom, Senin (20/10/).
Baca selengkapnya di sini