Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi para terdakwa kasus tata kelola minyak mentah. Jaksa menilai perkara ini harus dilanjutkan ke pembuktian.
Sidang dengan agenda mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan, Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/10/2025). Jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Riva lebih dulu, kemudian dilanjutkan Kesimpulan Maya dan Edward.
Jaksa mengatakan keberatan pihak Riva terhadap surat dakwaan yang menyebut kerugian negara Rp 285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentahnya cerita fiksi. Jaksa mengatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang nantinya berwenang mengadili perkara tersebut.
"Bahwa dalam surat dakwaan penuntut umum menguraikan tempus delicti serta perbuatan terdakwa yang menyimpang sehingga menimbulkan kerugian negara dan memenuhi unsur delik tindak pidana korupsi," kata jaksa.
"Sehingga alasan keberatan penasihat hukum tersebut telah masuk dalam pokok perkara sehingga harus dikesampingkan oleh majelis hakim," lanjutnya.
Jaksa mengatakan surat dakwaan telah lengkap dan cermat menguraikan unsur delik dugaan pidana yang dilakukan Riva. "Sehingga surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," ungkap jaksa.
"Sehingga dengan hal tersebut, perbuatan terdakwa nyata-nyata bukan merupakan peristiwa administratif. Dengan demikian dalil atau alasan eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus disampingkan atau tidak diterima," lanjutnya.
Menurut jaksa, dalil keberatan kuasa hukum Riva masuk materi pokok perkara. Jaksa menilai unsur pidana dalam surat dakwaan harus dibuktikan dalam persidangan selanjutnya dengan agenda lanjutan.
"Materi keberatan dari penasihat hukum terdakwa yang telah membahas atau memasuki materi pokok perkara lebih lanjut akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok, sehingga bukan merupakan alasan materi keberatan," tutur jaksa.
Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan persidangan perkara tata kelola minyak mentah ke tahap pembuktian. "Melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara," kata jaksa.
(ond/zap)