Sejumlah warga perumahan Vasana dan Neo Vasana, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beraudiensi dengan Komisi III DPR terkait fasilitas rumah ibadah. Komisi III meminta aspirasi warga diakomodir.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin langsung rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Bupati Bekasi, Kapolres Bekasi, PT Hasana Damai Putra (HDP), serta perwakilan warga klaster di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Mulanya, perwakilan warga muslim klaster, Ibnu Hasan, mengatakan pihaknya telah mengupayakan permohonan fasilitas rumah ibadah sejak 2022 kepada pihak pengembang namun belum direspons. Dia menyebut warga berinisiatif membeli lahan di luar pagar klaster untuk membangun musala secara swadaya dan sudah bersurat kepada pengembang untuk pembukaan akses.
"Namun saat itu memang jawabannya masih tidak bagus, karena kita tidak diizinkan untuk membuka akses dengan alasan keamanan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibnu menjelaskan pihaknya telah berulang kali melakukan mediasi dengan pengembang dan warga lainnya yang menolak pembukaan akses. Menurutnya, pembangunan musala tersebut hanya diperuntukkan bagi warga Vasana dan Neo Vasana, sehingga keamanan seharusnya tetap terjaga.
"Jadi kalau masalah keamanan untuk kami warga muslim itu concern, nggak mungkin kita buka akses sembarangan dari luar, karena keluarga kita ada di dalam secara logis itu tidak masuk akal, kalau kita tidak mengindahkan keamanan," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengaku setuju dengan keinginan warga. Dia mengatakan pemerintah siap memfasilitasi agar musala yang telah dibangun dapat difungsikan tanpa menimbulkan konflik antarwarga.
"Jadi solusi saya ini jika berkenan, jadi kita ambil saja bongkar pagar perumahan itu, terus kita cover lebarkan ke musala, jadi musala yang sudah jadi ini tidak sia-sia, dan warga pun merasa perumahan itu masih memiliki pagar dan langsung pagarnya itu memagari musala," ujarnya.
"Jadi akses di luar itu tidak terbuka juga untuk keamanan secure di lingkungan tersebut," sambungnya.
Habiburokhman pun mengaku setuju dengan usulan dari Ade. Menurutnya, usulan tersebut cukup baik.
Sementara itu, perwakilan HDP, Nimim Putri Safira, mengatakan usulan dari Bupati Bekasi telah disampaikan saat mediasi sebelumnya. Namun, kata dia, hingga rapat hari ini belum ada serah terima dengan pemerintah kabupaten terkait area klaster Vasana dan Neo Vasana.
"Untuk area Vasana dan Neo Vasana hingga saat meeting dijalankan belum ada serah terima, kami belum serah-terimakan kepada Pemkab untuk fasilitas yang ada di dalam klaster," ujarnya.
![]() |
Dia mengatakan permohonan serah terima prasarana, sarana, utilitas (PSU) baru diajukan pada September lalu. Sebab itu, menurutnya, pengembang belum dapat memberikan keputusan penuh terkait pengelolaan fasilitas di area tersebut.
"Untuk menggabungkan tanah Damai Putra dengan tanah dari warga ini, menurut kami itu belum bisa, karena kenapa? Ini ada perbedaan kepemilikan, di mana kami badan hukum dan ini perorangan, dan ini disatukan menjadi satu kesatuan area pengembangan kami, itu akan menyalahi sisi hukumnya," ujarnya.
Mendengar itu, Habiburokhman pun menanggapinya. Dia mengatakan tujuan audiensi ini ialah untuk mencari solusi permasalahan.
"Ini Komisi hukum, ini rata-rata doktor hukum semua, dari segi hukum nggak mungkin nggak ada solusi. Jadi jangan diajari akan permasalahan hukum, selama disepakati orang yang memiliki hak nggak ada masalah," ujar Habiburokhman.
Kemudian, Habiburokhman pun membacakan kesimpulan rapat usai mendengarkan tanggapan dari para anggota Komisi III DPR. Habiburokhman meminta PT HDP untuk menghormati dan memenuhi hak kebebasan beragama sesuai sesuai pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
"Komisi III DPR RI meminta PT Hasana Damai Putra (HDP) selaku pengembang untuk melaksanakan solusi yang disampaikan Bupati Kabupaten Bekasi untuk memperluas batas pagar wilayah cluster, untuk mengakomodir musala yang telah dibangun sebelumnya oleh warga cluster Vasana dan Neo Vasana, dengan tetap menjamin keamanan lingkungan sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat," kata Habiburokhman.
Selain itu, Habiburokhman juga meminta pemerintah daerah membantu penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) musala tersebut. Dia menegaskan keputusan Komisi III DPR RI harus dilaksanakan.
"Komisi III DPR RI meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk berperan aktif dalam memberikan dukungan dan akses warga cluster Vasana dan Neo Vasana terhadap sarana ibadah (musala) yang telah dibangun di luar cluster, agar mencakup seluruh pagar kawasan cluster dan memfasilitasi penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
"Bapak-bapak Ibu-ibu ya keputusan DPR silahkan dipelajari dan mengikat, Pak, harus dilaksanakan," imbuh dia.
Simak juga Video 'Bahlil Cerita Masa Sulit Hidup di Jakarta: Tidur di Musala-Jalan Kaki':
(amw/gbr)