Polisi menetapkan RN (34) usai menganiaya anak tirinya berusia 6 tahun hingga tewas di Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). RN terancam 15 tahun penjara.
"Kita sangkakan untuk Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis (23/10/2025).
Made mengatakan motif RN melakukan penganiayaan terhadap korban. RN kesal lantaran korban tidak menuruti keinginannya.
"Oke dapat saya sampaikan motif dari tersangka melakukan ataupun kekerasan terhadap korban ini. Yang pertama berdasarkan keterangan dari si tersangka atau pengakuan tidak menuruti apa keinginan dari si tersangka," jelasnya.
Made menjelaskan korban juga beberapa kali meminta uang jajan terhadap RN. Hal itu membuat RN tersulut emosi hingga melakukan kekerasan terhadap korban.
"Kadang disuruh makan tidak mau, kemudian korban juga beberapa kali meminta uang jajan tidak diberi. Akhirnya tersangka melakukan tindakan kekerasan kepada korban demikian," ucapnya.
Diketahui, korban dianiaya pelaku sejak Jumat, 17 Oktober 2025. Pada hari keempat, korban meninggal dunia. Korban dianiaya menggunakan gagang sapu hingga mengalami luka di sekujur tubuh.
Simak juga Video 'Bocah di Palembang Diduga Jadi Korban Pencabulan, Ortu Lapor Polisi':
(dek/dek)