Kasus jualan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yang melibatkan mantan artis Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni memasuki babak baru. Ammar Zoni akan menjalani sidang perdana hari ini.
Dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pembacaan surat dakwaan itu digelar hari ini, Kamis (23/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Ammar Zoni, jaksa juga akan membacakan dakwaan untuk lima terdakwa lainnya, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
"Agenda sidang: sidang pertama," tulis laman SIPP.
Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB. Persidangan terbuka untuk umum.
Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan
Ammar Zoni tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara tapi malah berulah menjual narkoba di dalam Rutan. Akibat ulahnya yang sudah kali keempat tersandung narkoba, Ammar Zoni kini dipindah ke Pulau Nusakambangan.
"Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjen Permasyarakatan Mashudi) serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak," tegas Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti pada Kamis (16/10).
Ammar Zoni dipindah bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta. Rombongan petugas yang membawa Ammar Zoni sudah dipindah ke Nusakambangan.
Ammar Zoni Dipindah ke Maximum Security
Rika menerangkan Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Super Maximum. Tak hanya itu, lapas itu juga sudah maximum security.
"Setiap warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di lapas super-maximum dan maximum security," ucap Rika.
Ammar Zoni Sidang Lewat Zoom
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi pernah berbicara soal persidangan terhadap Ammar Zoni. Kata Mashudi, sidang Ammar Zoni dapat digelar melalui Zoom.
"Ya salah satunya nanti kan bisa melalui sidang Zoom, ya kan, itu yang kita lakukan," kata Mashudi usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Diketahui, status hukum Ammar Zoni saat ini masih sebagai tersangka dan segera menjalani persidangan.
Dia mengatakan Ammar Zoni merupakan salah satu narapidana yang bermasalah. Sebab itu, pihaknya memindahkan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan.
"Yang pasti kita lakukan semua, yang bermasalah-bermasalah kita akan pindahkan," ujarnya.
Mashudi mengaku tak masalah jika kuasa hukum Ammar Zoni berupaya untuk memindahkannya kembali ke Jakarta. Namun, dia menegaskan posisi Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan tak membuat sidang sulit untuk digelar.
"Silakan (kalau mau ajukan dipindah lagi). Kan bisa, sidang bisa melalui Zoom kan bisa, yang selama ini kita lakukan, Zoom juga bisa," ujarnya.
Seperti diketahui, aksi Ammar Zoni menjual narkoba ketahuan saat petugas Rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Ammar Zoni bermain-main narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa. Ammar Zoni diketahui saat ini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding.
Simak juga Video Dirjenpas Luruskan Isu Peredaran Narkoba Ammar Zoni di Rutan Salemba
(whn/zap)