Polsek Neglasari meringkus satu pelaku pengedar obat keras inisial ED (30). Ratusan obat keras berbagai jenis, seperti Tramadol dan Hexymer, disita petugas.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi menjelaskan ED ditangkap pada Senin (20/10) pukul 15.10 WIB. Penangkapan itu terjadi di sebuah gang kawasan Neglasari, Kota Tangerang.
"Pelaku yang diamankan inisial ED, berusia 30 tahun, yang kedapatan membawa sejumlah obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer, Riklona, dan Alprazolam tanpa izin resmi," kata Imron kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi melalui Panit Opsnal Reskrim Polsek Neglasari Ipda Renno bersama timnya langsung melakukan penyelidikan
"Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, petugas mengamankan pelaku yang dicurigai mengedarkan obat keras daftar G tersebut," terang Imron.
Saat meringkus ED, Imron mengatakan ditemukan juga barang bukti berupa 98 butir Tramadol, 119 butir Hexymer, 12 butir Alprazolam, 10 butir Riklona serta uang tunai senilai Rp 13 ribu. Petugas juga menyita sebuah tas pinggang warna hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan obat-obatan tersebut.
"Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Imron.
ED pun disangkakan dengan Pasal 435 sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin.
Tonton juga video "Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Kuat Ilegal Rp 1,95 Miliar di Legian" di sini:
(ygs/ygs)