Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyegel dan menghentikan sementara sebagian kegiatan usaha perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), PT Alfa Nusantara Perdana. Perusahaan tersebut diketahui menempatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah yang masih berstatus moratorium.
"Kami dari Direktorat Jenderal Perlindungan telah melakukan pendalaman selama 4 bulan. Jadi kami melakukan pemberian sanksi ini tidak serta-merta, ada proses klarifikasi, ada proses mediasi, itu berapa tahap, karena kami juga memberikan hak kepada mereka untuk menjawab. Tapi pada sampai titik tertentu mereka tidak bisa memberikan jawabannya, klarifikasinya, dan tidak memberikan hasil, maka kami harus memberikan sanksi," ujar Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Renardi Rusman kepada wartawan saat melakukan penyegelan di PT Alfa Nusantara Perdana, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, perusahaan terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf a, k, dan t. Pelanggaran tersebut mencakup tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), menempatkan pekerja migran ke kawasan moratorium, serta tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran yang sudah ditempatkan. Salah satu pelanggaran yang fatal adalah penempatan pekerja ke negara kawasan Timur Tengah yang masih diberlakukan moratorium sejak 2015.
"Sementara, Timur Tengah kan kita sama-sama tahu masih dimoratorium. Jadi, kalau memberangkatkan ke negara yang dimoratorium, pastinya melanggar. Karena dia menempatkan orang di tempat yang memang bukan negara penempatan," tegasnya.
Sanksi yang dijatuhkan berupa penghentian sementara kegiatan usaha selama tiga bulan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 19 Tahun 2025. Selama masa sanksi, perusahaan dilarang menerima calon pekerja baru dan wajib menyelesaikan tanggung jawab terhadap pekerja yang sudah diberangkatkan, termasuk pemulangan dan pemenuhan hak-haknya.
Suasana penyegelan di kantor PT Alfa Nusantara Perdana berlangsung terbuka dan dihadiri sejumlah pejabat KP2MI. Di lokasi, papan segel dipasang di pintu utama, menandai penghentian kegiatan perekrutan dan pemrosesan dokumen penempatan. Bagi KP2MI, langkah ini menjadi simbol bahwa negara tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang berpotensi mengorbankan pekerja migran.
Renardi menambahkan, kasus ini bermula dari laporan seorang pekerja migran berinisial Y asal Jakarta Timur yang diduga diberangkatkan secara nonprosedural ke negara Timur Tengah. Hasil penelusuran menemukan bahwa visa pekerja tersebut diproses melalui sistem data Enjaz milik PT Alfa Nusantara Perdana.
"Selama 90 hari dia harus melengkapi yang tadi, (pelanggaran) pasal 1 huruf a, k, dan t. Kalau dia sebelum 90 hari dia menyelesaikannya, maka dicabut. Akhirnya dia boleh beroperasi kembali," terang Renardi.
Selain menghentikan aktivitasnya, KP2MI juga mewajibkan PT Alfa Nusantara Perdana menyerahkan daftar pekerja yang telah ditempatkan di kawasan Timur Tengah selama dua tahun terakhir, serta daftar mitra kerja di wilayah tersebut. Data ini dibutuhkan agar pemerintah dapat menelusuri dan memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang sudah berada di luar negeri.
Renardi menegaskan, langkah ini bukan tindakan reaktif, melainkan bentuk ketegasan negara untuk menertibkan praktik penempatan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur.
"Jadi ini adalah hal-hal yang memang harus kita selesaikan. Untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir, negara hadir," pungkasnya.
Sebagai refleksi, Renardi menyebut KP2MI akan terus memperketat pengawasan dan pembenahan terhadap perusahaan penempatan tenaga kerja swasta. Menurutnya, perlindungan pekerja migran harus dimulai sejak perekrutan, bukan hanya ketika mereka bekerja di luar negeri.
Tonton juga video "Arahan Abdul Kadir-Raffi Ahmad ke CPNS KP2MI" di sini:
(akn/ega)