Jawaban Kalem Jaksa Saat Sandra Dewi Minta Aset Dibalikin

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Okt 2025 08:21 WIB
Sandra Dewi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Aktris Sandra Dewi mengupayakan gar tas-tas hingga mobil mewah hadiah ulang tahun dari suaminya, Harvey Moeis, tidak dirampas negara dan kembali ke tangannya. Jaksa pun menanggapi asa Sandra Dewi itu dengan santai.

"Yang jelas untuk pihak ketiga yang beriktikad baik silakan ajukan, kan diatur dalam Pasal 19 UU Tipikor," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Senin (20/10/2025).

Anang mengatakan jaksa akan menjawab keberatan Sandra terkait perampasan aset yang dinilai berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola timah itu. Yang penting, katanya, Kejagung akan menghormati putusan pengadilan.

"Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan di persidangan, tentunya apa pun keputusannya pengadilan yang akan memutuskan dan kita pasti menghormati," ujarnya.

Sebelumnya, Sandra Dewi yang juga istri terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.

"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (20/10).

Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, termohon ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.

"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ujarnya.

Adapun yang menjadi dalih Sandra dalam keberatan ini adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10) lalu.

Aset-Aset Sandra Dewi

Dalam sidang yang digelar pada 23 Desember 2024, hakim telah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moei.

Selain itu, seluruh aset Harvey Moeis juga ikut disita negara. Dari deretan aset tersebut, terdapat aset-aset yang berkaitan dengan Sandra Dewi.

Aset itu mulai dari puluhan tas mewah hingga mobil yang pernah dijadikan Harvey sebagai kado ulang tahun untuk Sandra.

"Menimbang terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis.

Berikut rinciannya:




(zap/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork