KPK menyampaikan penyitaan untuk aset recovery (pemulihan aset) yang telah dilakukan oleh lembaga antirasuah itu sejauh ini mencapai angka Rp 2,3 triliun. Angka itu sudah mendekati tahun 2024 sekitar Rp 2,9 triliun.
"Sebagai informasi saja ya, untuk tahun ini itu sudah, yang kami sita (bagian aset recovery) itu sudah pada angka Rp 2,3 triliun dari seluruh perkara di tahun 2025. Kalau tahun 2024-nya sekitar Rp 2,9 triliunan seperti itu," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Angka itu merupakan nilai aset dari perkara yang sedang diusut KPK. KPK kemudian menghitung aset yang disita tersebut.
"Jadi seluruh perkara tentunya kita melakukan penyitaan-penyitaan dan nanti dikumpulkan gitu ya, di sejumlah perkara yang ditangani setiap tahunnya," ucapnya.
Namun untuk detail angka persisnya, belum disampaikan. Termasuk untuk tahun ini angkanya masih bisa meningkat karena tahun 2025 belum selesai.
"Nanti untuk tahun-tahun sebelumnya, 2020, 2021, 2022, 2023 dan sampai dengan tahun 2025, berapa jumlah nilai yang disita oleh penyidik, nanti bisa ditanyakan sama Mas Jubir (Budi Prasetyo)," tuturnya.
(ial/maa)