Seorang wanita dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial S, yang sempat dipasung selama 6 bulan dalam bangunan mirip kandang di Tenjo, Kabupaten Bogor, dibebaskan. Wanita berinisial S itu dibawa ke rumah sakit jiwa untuk perawatan.
"Jadi, hari ini kami memindahkan, mengevakuasi Ibu S, wanita yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ), dari pasungan ke Marzuki Mahdi," kata relawan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tenjo, Sumiati, di RSJ Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Selasa (21/10/2025).
Sumiati menyebut S dibebaskan dari pasungan atas persetujuan keluarga. Mereka sebelumnya sempat menolak S dibawa ke rumah sakit karena masalah biaya.
"Sekarang beliau (S) sudah ditangani di rumah sakit. Tadi sudah diambil sampel darah dan pemeriksaan lain," ujarnya.
Sumiati, yang sudah menjadi relawan selama 13 tahun, mengatakan S sempat dibawa ke RSJ Marzoeki Mahdi dan sempat menjalani perawatan. Tetapi penanganan pascaperawatan tidak maksimal sehingga S kambuh kembali.
(sol/haf)