Pembunuh Siswi MTs dalam Karung di Sumbar Divonis Mati

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Selasa, 21 Okt 2025 13:21 WIB
Ilustrasi hukum (Ari Saputra/detikcom)
Tanah Datar -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batusangkar menjatuhkan vonis mati kepada Noval Julianto. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan siswi MTs negeri berinisial CNS yang mayatnya ditemukan dalam karung di Tanah Datar, Sumatera Barat.

"Terdakwa Noval Julianto alias Val Tutut bin Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim, Sylvia Yudhiastika, dilansir detikSumut, Selasa (21/10/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati," sambungnya.

Sidang putusan itu digelar pada Selasa (14/10). Hukuman mati bagi Noval ini menjadi putusan hukuman mati pertama yang dikeluarkan PN Batusangkar.

Pelaku lainnya, Bima Dwi Putra, divonis 18 tahun penjara. Bima dinyatakan turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana tersebut.

Sebelumnya diberitakan, mayat pelajar kelas IX MTsN, CNS, ditemukan di dalam karung di pinggir jalan di Kabupaten Tanah Datar, Sumbar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku pembunuhan itu di Langsa, Aceh, Senin (24/2/2025).

Simak selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Tiap 2 Hari, Ada 1 Perempuan Jadi Korban Femisida di Indonesia




(haf/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork