Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkap perkembangan terkini peraturan presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan menyebut Perpres tersebut sudah rampung dan siap dibagikan.
"Sudah beres, tinggal dibagikan," kata Dadan kepada wartawan usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Dadan mengatakan Perpres itu mengatur sejumlah hal, termasuk sanksi bagi dapur MBG yang melanggar SOP. Meskipun, sebelumnya, sanksi tersebut memang sudah ada sebelum adanya Perpres ini.
"Ada, pasti. Sekarang juga tanpa Perpres sudah ada," ujar Dadan.
Baca juga: Setahun Pemerintah Prabowo, PDIP Soroti IKN |
Sanksi itu berupa penghentian operasional. Dadan menyebut saat ini sudah ada ratusan dapur MBG yang dihentikan operasionalnya.
"Administratif. Kan menghentikan operasional. Sekarang itu ada 106 yang dihentikan operasionalnya, baru 12 yang kami rilis lagi," ujarnya.
(eva/isa)