Sertu Riza Pahlivi divonis 10 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP di Medan berinisial MHS (15). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi, dilansir detikSumut, Selasa (21/10/2025).
Ziky menyebutkan terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada pemohon Lenny Damanik (ibu MHS) sebesar Rp 12,7 juta.
Hakim memberikan hukuman lebih ringan kepada Riza. Oditur sebelumnya menuntut hukuman kepada Riza 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Ia dituntut karena melakukan kekerasan kepada anak hingga meninggal. Ia dikenai Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014.
Setelah dijatuhi vonis 10 bulan penjara, Sertu Riza diberi waktu untuk pikir-pikir dalam mengajukan banding selama 7 hari.
Diberitakan sebelumnya, pelajar kelas 3 SMP negeri di Medan berinisial MHS meninggal usai dianiaya oknum TNI. Dari keterangan keluarga, saat kejadian korban tengah menyaksikan tawuran yang sering terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/imk)