Sertu Riza Pahlivi, anggota TNI penganiaya pelajar di Medan berinisial MHS (15) divonis 10 bulan penjara. Oditur mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Karena memang 7 hari yang diberikan oleh undang-undang untuk memberi waktu kepada terdakwa dan oditur, terakhir kemarin. Mulai hari ini sudah mulai proses pemeriksaan banding, jadi pelimpahan nanti setelah hari ke-14 dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan," kata Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) 1-02 Medan Kolonel Rony Suryandoko dilansir detiksumut, Selasa (28/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rony pun menjelaskan alasan terdakwa tidak ditahan dalam perjalanan kasus ini. Ada berbagai pertimbangan hingga diputuskan terdakwa tidak ditahan.
"Terkait kenapa tidak ditahan, alasan penahanan kan ada, ada pertimbangan bahwa terdakwa selama proses penyidikan sampai persidangan tidak pernah melakukan apapun yang membuat perkara jadi berkembang, perilaku terdakwa di persidangan tidak terlambat, sehingga kita mengakomodir bahwa terdakwa tidak ditahan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 menjatuhkan vonis terhadap Sertu Riza Pahlivi 10 bulan penjara. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada pemohon Lenny Damanik (ibu MHS) sebesar Rp 12,7 juta.
Hakim memberikan hukuman lebih ringan kepada Riza. Oditur sebelumnya menuntut hukuman kepada Riza 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Simak selengkapnya di sini
Simak juga Video Oknum TNI Pukul Driver Ojol Pontianak Bakal Disidang Meski Minta Maaf











































