Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi melakukan pelanggaran sehingga dipindah ke Lapas Nusa Kambangan. Dia kedapatan mampir ke kantor usai menjalani sidang.
Diketahui, Surya Darmadi telah dijatuhi vonis 16 tahun bui dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan. Dia masih dimintai keterangan di persidangan untuk kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa 7 korporasi di bawah PT Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Aksinya mampir ke kantor itu pun viral di media sosial. Hingga akhirnya diputuskan Surya Darmadi untuk dipindah.
"Kenapa kita pindahkan ke sana, salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir, sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusakambangan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi di Kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
"Melakukan pelanggaran dia. Mampir, ada mampirnya, mampir ke kantor," ungkapnya.
(dek/dek)