Artis Sandra Dewi mengajukan gugatan yang pada intinya meminta tas mewah hingga mobil hadiah ulang tahun dari suaminya, Harvey Moeis, dikembalikan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan gugatan tersebut memang dapat diajukan dan telah diatur dalam undang-undang.
"Yang jelas untuk pihak ketiga yang beriktikad baik silakan ajukan, kan diatur dalam Pasal 19 UU Tipikor," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dimintai konfirmasi, Senin (20/10/2025).
Anang mengatakan jaksa akan menjawab keberatan Sandra terkait perampasan aset yang dinilai berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola timah itu. Dia mengatakan Kejagung akan menghormati putusan pengadilan.
"Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan di persidangan, tentunya apa pun keputusannya pengadilan yang akan memutuskan dan kita pasti menghormati," ujarnya.
(haf/haf)