Kejagung Tak Ambil Pusing Sandra Dewi Gugat Minta Tas Mewah-Mobil Dibalikin

Mulia Budi - detikNews
Senin, 20 Okt 2025 16:53 WIB
Sandra Dewi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Artis Sandra Dewi mengajukan gugatan yang pada intinya meminta tas mewah hingga mobil hadiah ulang tahun dari suaminya, Harvey Moeis, dikembalikan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan gugatan tersebut memang dapat diajukan dan telah diatur dalam undang-undang.

"Yang jelas untuk pihak ketiga yang beriktikad baik silakan ajukan, kan diatur dalam Pasal 19 UU Tipikor," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dimintai konfirmasi, Senin (20/10/2025).

Anang mengatakan jaksa akan menjawab keberatan Sandra terkait perampasan aset yang dinilai berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola timah itu. Dia mengatakan Kejagung akan menghormati putusan pengadilan.

"Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan di persidangan, tentunya apa pun keputusannya pengadilan yang akan memutuskan dan kita pasti menghormati," ujarnya.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork