Legalisir SKCK: Di Mana dan Bagaimana Syarat hingga Prosedurnya?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 20 Okt 2025 10:45 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Jakarta -

Legalisir SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kerap dibutuhkan untuk melengkapi berkas administrasi, seperti lamaran kerja, pendidikan, hingga keperluan luar negeri. Meski prosesnya sederhana, banyak yang belum tahu di mana legalisir dilakukan dan apa saja syaratnya.

Untuk memahami proses legalisir SKCK lebih jelas, berikut penjelasan lengkap berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Polri.

Apa Itu Legalisir SKCK?

Legalisir SKCK adalah salinan atau fotokopi SKCK yang di berikan stempel resmi oleh Polri. Legalisir menunjukan bahwa salinan SKCK adalah asli serta bukan hasil buatan maupun editan.

Fungsi Legalisir SKCK

Legalisir SKCK dilakukan untuk mengesahkan salinan dokumen agar memiliki kekuatan hukum yang sama dengan aslinya. Proses ini memastikan bahwa salinan SKCK yang digunakan benar-benar sesuai dan telah diverifikasi oleh pihak kepolisian.

Biasanya, legalisir diperlukan saat instansi atau lembaga meminta fotokopi SKCK yang sudah disahkan untuk keperluan administratif.

Di Mana Melegalisir SKCK?

Untuk melegalisir SKCK hanya bisa dilakukan di kantor polisi tempat SKCK diterbitkan. Jika SKCK dikeluarkan oleh Polres, maka legalisir harus dilakukan di Polres yang sama. Hal ini juga berlaku untuk SKCK dari Polda atau Mabes Polri.

Pemohon cukup datang ke loket pelayanan SKCK dengan membawa dokumen asli dan salinannya. Legalisir tidak dapat dilakukan di Polsek atau kantor polisi lain yang berbeda dari tempat penerbitan.

Syarat Legalisir SKCK

Mengutip keterangan dari akun resmi Divisi Humas Polri, syarat dokumen yang perlu disiapkan yaitu:

  • SKCK asli yang akan dilegalisir
  • Fotokopi SKCK yang akan diberi cap legalisir
  • Kartu identitas (KTP atau paspor)

Pastikan SKCK masih dalam masa berlaku, yaitu enam bulan sejak diterbitkan. Jika sudah kedaluwarsa, pemohon harus memperpanjang atau membuat SKCK baru terlebih dahulu.

Prosedur Legalisir SKCK

Jika berkas persyaratan sudah lengkap, langkah-langkah untuk legalisir SKCK adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor polisi tempat SKCK diterbitkan.
  2. Serahkan SKCK asli dan fotokopi kepada petugas.
  3. Petugas akan memeriksa keaslian dokumen dan membubuhkan cap legalisir.
  4. Ambil hasil legalisir di loket pelayanan setelah selesai diverifikasi.
  5. Proses legalisir umumnya tidak memerlukan waktu lama selama dokumen lengkap.

Legalisir SKCK tidak dipungut biaya alias gratis. Pemohon cukup membawa dokumen asli dan salinan untuk disahkan langsung di kantor penerbit. Ikuti prosedur resmi dan hindari calo agar proses berjalan cepat dan transparan!



Simak Video "Mulai 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SKCK"

(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork