Legalisir SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kerap dibutuhkan untuk melengkapi berkas administrasi, seperti lamaran kerja, pendidikan, hingga keperluan luar negeri. Meski prosesnya sederhana, banyak yang belum tahu di mana legalisir dilakukan dan apa saja syaratnya.
Untuk memahami proses legalisir SKCK lebih jelas, berikut penjelasan lengkap berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Polri.
Apa Itu Legalisir SKCK?
Legalisir SKCK adalah salinan atau fotokopi SKCK yang di berikan stempel resmi oleh Polri. Legalisir menunjukan bahwa salinan SKCK adalah asli serta bukan hasil buatan maupun editan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fungsi Legalisir SKCK
Legalisir SKCK dilakukan untuk mengesahkan salinan dokumen agar memiliki kekuatan hukum yang sama dengan aslinya. Proses ini memastikan bahwa salinan SKCK yang digunakan benar-benar sesuai dan telah diverifikasi oleh pihak kepolisian.
Biasanya, legalisir diperlukan saat instansi atau lembaga meminta fotokopi SKCK yang sudah disahkan untuk keperluan administratif.
Baca juga: Simak! Ini Syarat-syarat Perpanjang SKCK |
Di Mana Melegalisir SKCK?
Untuk melegalisir SKCK hanya bisa dilakukan di kantor polisi tempat SKCK diterbitkan. Jika SKCK dikeluarkan oleh Polres, maka legalisir harus dilakukan di Polres yang sama. Hal ini juga berlaku untuk SKCK dari Polda atau Mabes Polri.
Pemohon cukup datang ke loket pelayanan SKCK dengan membawa dokumen asli dan salinannya. Legalisir tidak dapat dilakukan di Polsek atau kantor polisi lain yang berbeda dari tempat penerbitan.
Syarat Legalisir SKCK
Mengutip keterangan dari akun resmi Divisi Humas Polri, syarat dokumen yang perlu disiapkan yaitu:
- SKCK asli yang akan dilegalisir
- Fotokopi SKCK yang akan diberi cap legalisir
- Kartu identitas (KTP atau paspor)
Pastikan SKCK masih dalam masa berlaku, yaitu enam bulan sejak diterbitkan. Jika sudah kedaluwarsa, pemohon harus memperpanjang atau membuat SKCK baru terlebih dahulu.
Prosedur Legalisir SKCK
Jika berkas persyaratan sudah lengkap, langkah-langkah untuk legalisir SKCK adalah sebagai berikut:
- Datang ke kantor polisi tempat SKCK diterbitkan.
- Serahkan SKCK asli dan fotokopi kepada petugas.
- Petugas akan memeriksa keaslian dokumen dan membubuhkan cap legalisir.
- Ambil hasil legalisir di loket pelayanan setelah selesai diverifikasi.
- Proses legalisir umumnya tidak memerlukan waktu lama selama dokumen lengkap.
Legalisir SKCK tidak dipungut biaya alias gratis. Pemohon cukup membawa dokumen asli dan salinan untuk disahkan langsung di kantor penerbit. Ikuti prosedur resmi dan hindari calo agar proses berjalan cepat dan transparan!
(wia/imk)