Simak! Ini Syarat-syarat Perpanjang SKCK

Simak! Ini Syarat-syarat Perpanjang SKCK

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 15 Sep 2025 13:54 WIB
Ilustrasi mengurus SKCK
Ilustrasi mengurus SKCK (Foto: Rachman_Foto)
Jakarta -

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diterbitkan oleh Polri yang berisi catatan kejahatan seseorang. Biasanya, SKCK diperlukan untuk melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, hingga pengurusan administrasi tertentu.

Jika masa berlaku SKCK sudah habis, silakan mengajukan perpanjangan dokumen. Simak persyaratannya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Perpanjang SKCK

Mengutip dari situs Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

Berikut syarat-syarat untuk memperpanjang SKCK:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotokopi KTP/SIM
  • Membawa fotokopi kartu keluarga
  • Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
  • Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4Γ—6 sebanyak 3 lembar
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi

Cara Mengurus e-KTP Rusak

Dikutip dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, e-KTP rusak bisa saja terjadi, sehingga perlu segera diurus agar tidak menghambat akses ke layanan publik. Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir jika mengalami kehilangan atau kerusakan e-KTP.

"Mengurus KTP-el yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat bisa langsung datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mencetak ulang KTP-el," kata Dirjen Teguh.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga negara yang mengalami kehilangan atau kerusakan e-KTP wajib segera lapor dan mengurus penggantian e-KTP ke instansi pelaksana paling lambat 14 hari. Proses pengurusan e-KTP yang rusak ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Proses mengurus e-KTP yang rusak dapat dilakukan di Dinas Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia, tanpa harus pulang ke daerah asal. Berikut cara atau prosedur mengurus e-KTP yang rusak.

Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat sambil membawa e-KTP yang rusak dan fotokopi kartu keluarga
Petugas Dukcapil akan mencetak ulang e-KTP yang hilang atau rusak sesuai dengan data dalam database nasional tanpa melakukan perubahan elemen data apa pun. Jika ingin melakukan perubahan elemen data, seperti menambah gelar, menambahkan golongan darah, atau perubahan lainnya, maka harus lapor ke Dinas Dukcapil domisili sesuai dengan e-KTP.

Tonton juga Video: Mulai 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SKCK

(kny/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads