Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kebijakan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator dengan suara 'tot tot wuk wuk' merupakan bagian dari komitmen reformasi Polri untuk memperkuat profesionalisme dan memperbaiki tata kelola pelayanan publik. Langkah ini diambil untuk menegakkan disiplin, menjaga etika pelayanan, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Irjen Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa pembekuan tersebut berlaku pada kendaraan patroli dan pengawalan yang tidak memiliki prioritas khusus. Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab Korlantas dalam menata kembali standar operasional dan perilaku anggota polantas agar sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang tertib, profesional, dan humanis.
"Langkah ini juga merupakan bagian dari semangat reformasi Polri yang menempatkan akuntabilitas dan transparansi sebagai fondasi utama perubahan kelembagaan. Korlantas Polri berupaya memastikan setiap kegiatan operasional di lapangan berpihak pada kepentingan masyarakat dan bebas dari praktik nonprosedural. Evaluasi menyeluruh terhadap standar penggunaan isyarat suara dan visual akan dilakukan agar sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan," kata Irjen Agus dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
Irjen Agus menegaskan bahwa penggunaan sirene dan rotator hanya diperkenankan dalam konteks tugas resmi, kepentingan negara, atau keadaan darurat yang benar-benar membutuhkan prioritas jalan. Seluruh personel polantas diinstruksikan melaksanakan kegiatan pengawalan secara selektif dan proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Irjen Agus menegaskan tidak ada toleransi bagi penggunaan fasilitas pengawalan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan di luar ketentuan hukum.
"Dalam kerangka reformasi Polri, perilaku dan etika petugas di lapangan dipandang sebagai cerminan wajah kepolisian modern. Setiap anggota polantas diharapkan menampilkan sikap humanis, disiplin, sopan, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Irjen Agus menegaskan bahwa perubahan perilaku di lapangan adalah kunci membangun kembali kepercayaan publik terhadap kepolisian," ujarnya.
(rfs/hri)