Rekonstruksi Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar, Jamet Peragakan 76 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar, Jamet Peragakan 76 Adegan

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 21 Mar 2025 21:55 WIB
Rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan dalam penampungan air di Tambora, Jakarta Barat.
Rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan dalam penampungan air di Tambora, Jakarta Barat. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang ibu dan anaknya yang jasadnya ditemukan dalam tandon penampungan air di dalam rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat. Total ada 76 adegan yang diperagakan tersangka Febri Arifin alias Jamet alias Kakang alias Bebeb.

Rekonstruksi dipimpin Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung, didampingi Wakasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra, dan Kanit Krimum AKP Diaz Yudhistira Jananuraga, di lokasi, pada siang tadi. Rekonstruksi digelar untuk mencocokkan keterangan saksi dan memastikan alur kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap dalam hasil penyidikan.

"Total ada 76 adegan dalam rekonstruksi ini, 72 adegan berlangsung di rumah korban, sementara 4 adegan lainnya memperlihatkan bagaimana tersangka membuang barang bukti," ujar AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat dikonfirmasi, Jumat (21/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Jamet memperagakan adegan demi adegan pembunuhan. Diawali kedatangan Jamet ke rumah korban hingga bagaimana pembunuhan itu dilakukan.

Adegan Jamet membunuh korban Tjong Sioe Lan alias Enci (59) diperagakan di urutan ke-26. Kemudian, pada adegan ke-53 dan ke-59 diperagakan detik-detik pelaku memasukkan mayat korban Tjiong Sioe alias Enci dan mayat Eka Serlawati ke dalam penampungan air.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pada adegan ke-73 dan 74 pelaku memperagakan adegan membuang barang bukti ke sungai di Kali Jodoh.

Enci dan anaknya dibunuh Jamet pada Minggu, 1 Maret 2023. Tersangka Jamet membunuh korban dengan modus dukun penggandaan uang.

Setelah membunuh korban, Jamet membawa kabur uang korban senilai Rp 50 juta yang tadinya akan 'digandakan'. Setelah itu, Jamet kabur dan akhirnya tertangkap di Banyumas, Jawa Tengah, pada 9 Maret 2025.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Simak juga Video 'Polisi Sisir CCTV Usut Kasus Penemuan Jasad Ibu-Anak di Jakbar':

(mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads