Aliansi Mahasiswa Nusantara (Aman) mengusulkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) agar mengakomodasi peraturan daerah di Aceh yang mengatur tindak pidana berdasarkan hukum Islam (syariat) atau Qanun. Komisi III DPR RI menyampaikan usulan itu akan dipertimbangkan.
"Tolong dalam RUU KUHAP untuk mengakomodir kekhususan Aceh ini diakomodir bagaimana penyelesaian secara spesifik di dalam RUU KUHAP itu," ujar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Muhammad Fadli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Fadli mengatakan hal itu penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Qanun. Adapun Qanun di Aceh selama ini berjalan berdampingan dengan hukum nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan hal itu untuk memberikan kepastian. Ia ingin tak ada tumpang-tindih yang membuat seseorang diadili dua kali.
"Ternyata ini hal yang sangat baru terkait dengan Qanun Aceh. Prinsipnya, ada asas Ne Bis In Idem, bahwa satu masalah yang sama tidak bisa diadili dua kali. Apakah satunya berdasarkan Qanun dengan kekhususan Aceh dan satunya lagi dengan hukum nasional," kata Habiburokhman.
(dwr/fca)