Hakim Terdakwa Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Balikin Rp 5,5 Miliar

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 15 Okt 2025 14:41 WIB
Sidang kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (Migor), Djuyamto, mengembalikan uang Rp 5,5 miliar ke rekening penampungan Kejaksaan Agung RI. Pengacara Djuyamto juga menjelaskan alasan uang itu dikembalikan.

"Ada keinginan pengembalian Rp 5,5 miliar dari MWC NU, telah dilaksanakan pada Senin kemarin majelis senilai Rp 5,5 (miliar) dan kami sudah berkoordinasi secara baik dengan JPU," kata pengacara Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Hakim lalu mengonfirmasi hal itu ke jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa membenarkan adanya pengembalian uang Rp 5,5 miliar dari Djuyamto.

"Betul sudah di hari Senin sudah dilakukan transfer ke rekening penitipan, mungkin proses ini lagi kita bersurat," jawab jaksa.

Hakim meminta agar pengembalian uang itu dilampirkan dalam nota pembelaan Djuyamto. Pengacara terdakwa hakim Agam Syarief Baharudin juga menyebutkan kliennya sudah mengembalikan uang Rp 1 miliar ke rekening penampungan.

"Izin majelis, dari penasihat hukumnya Pak Agam juga mengonfirmasi kita telah transfer Rp 1 miliar yang kemarin sisa yang diperoleh oleh Pak Agam, sudah kita transfer juga, Yang Mulia," ujar pengacara Agam.

"Nanti kita konfirmasi seluruhnya ke Kejari Pusat yang administrasinya," ujar jaksa.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork