Kepala SMA di Banten Tampar Murid Merokok, KPAI: Harusnya Libatkan Ortu

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 15 Okt 2025 07:19 WIB
Foto: Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono. (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Kepala SMAN di Cimarga, Lebak, Banten, yang diduga menampar murid ketahuan merokok di lingkungan sekolah dinonaktifkan hingga dilaporkan ke polisi oleh orang tua (ortu) korban. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan tindakan kepala sekolah tersebut.

"Perilaku menyimpang peserta didik harusnya dibina dengan pendekatan disiplin positif. Menggali penyebabnya, menerapkan konsekuensi yang logis, komunikasi asertif untuk mendorong pemulihan dan penyadaran terhadap perilaku anak, agar lebih baik," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi, Rabu (15/10/2025).

Kemudian, Aris mengatakan seharusnya kepala sekolah tersebut tidak bertindak sendirian. Menurutnya, penindakan perilaku menyimpang tersebut harusnya melibatkan orang tua dan keluarga murid yang bersangkutan.

"Selain itu pendekatan pemulihan perilaku menyimpang anak dapat melibatkan orang tua dan keluarga untuk pengawasan, pembinaan, dan pemberdayaan secara partisipatif," ucap dia.

Lebih lanjut, Aris juga menyoroti tindakan kekerasan yang dilakukan kepala sekolah tersebut. Ia mengatakan tindakan kekerasan melanggar aturan sehingga harus disanksi.

"Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kepala sekolah merupakan bentuk kekerasan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan. Penanganan kasus ini harus di level satgas lintas dinas terkait," ujar dia.

"Dalam permendikbud tersebut, yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi administratif, dan sanksi itu tidak menghapus sanksi lain berdasarkan perundangan," lanjutnya.




(maa/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork