Pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial MI (26) diduga meninggal dunia dalam kondisi tak wajar saat dirawat di salah satu rumah terapi kejiwaan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Bos rumah terapi itu kini ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Pengungkapan kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran pasien ODGJ asal Bandung itu dilakukan oleh Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, Ketua Yayasan Rumah Solusi Himathera Indonesia (RSHI) Pangandaran, Dede Ardiansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Yayasan yang berlokasi di Dusun Cikuya, Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran tersebut diduga telah menelantarkan pasien hingga menyebabkan kematian. Tersangka ditangkap pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 00.30 WIB di SPBU Parigi dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta hasil gelar perkara yang memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 304 juncto Pasal 306 ayat (2) KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
"Kami bertindak profesional berdasarkan fakta dan alat bukti. Tidak ada unsur subjektif. Proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah," kata Andri saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (13/10/2025).
Hasil penyidikan, korban merupakan pasien yang dirawat di tempat tersebut sejak Mei 2025. Selama masa perawatan, korban tidak pernah dibawa ke fasilitas kesehatan resmi meskipun diketahui mengalami sesak napas dan kondisi fisik yang lemah. Korban hanya diberi air gula merah dan latihan pernapasan tanpa tindakan medis yang sesuai hingga akhirnya meninggal dunia pada 23 Agustus 2025.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan pihak yayasan lainnya yang terlibat. Selain itu, penyidik menyita dokumen penting serta bukti transfer biaya perawatan sebagai bagian dari penguatan alat bukti.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap lembaga sosial atau yayasan yang menangani pasien, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan dan rehabilitasi, wajib mematuhi standar medis dan kemanusiaan. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak," ucap Andri.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga Video: 5 Rumah di Tambora Hangus Terbakar, ODGJ Tewas Terkunci di Kamar
(idh/imk)