DA, ketua yayasan pengobatan jiwa di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menjadi tersangka dan ditahan atas dugaan penelantaran pasien hingga meninggal dunia. Sebanyak 92 pasien ODGJ lain akan direhabilitasi dan dipulangkan ke daerah masing-masing.
Sebelumnya, DA dilaporkan atas dugaan penelantaran MI (26) warga asal Kabupaten Bandung Barat. MI meninggal di rumah terapi kejiwaan di yayasan milik DA. Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pangandaran mencatat ada 92 pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang masih berada di dalam yayasan milik DA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pangandaran Trisno mengatakan dari sisi kelembagaan memang Pemda saat ini sudah mengurus pemindahan para pasien yang ada di yayasan tersebut.
"Dari sisi kelembagaan apabila Permensos, maka harus diberhentikan sementara. Surat pemberhentian yayasan sedang dalam proses," kata Trisno dilansir detikJabar, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, terkait 92 orang ODGJ sedang komunikasi dengan Dinsos langsung dikoordinasikan ke daerah masing-masing sebelum ke pihak keluarga.
"Termasuk bersurat ke Dinsos provinsi dan dinsos daerah yang mempunyai pasien di sini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat mereka bisa hadir membantu kita memulangkan yang 92 pasien," ucapnya.
Baca berita selengkapnya di sini.