Sebuah toko jamu di Sawangan, Depok, digerebek warga karena menjual minuman keras (miras). Sebanyak 63 botol ciu dan miras oplosan disita.
Penggerebekan ini dilakukan oleh Polisi, Satpol PP ketika melakukan kegiatan patroli bersama warga pada Senin (13/10) pukul 21.00 WIB di sepanjang Jalan Muchtar Raya, Depok. Bhabinkamtibmas melakukan pendampingan pengamanan kegiatan patroli warga dan Satpol PP.
Hal ini menindaklanjuti laporan warga terkait adanya toko jamu di wilayah Sawangan Baru yang menjual miras.
"Mengunjungi atau menyambangi toko jamu di sepanjang Jalan Raya Muchtar. Memberikan sosialisasi dan himbauan terkait Perda Kota Depok Nomor 6 tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran miras," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Dari kegiatan tersebut, sebanyak 63 miras oplosan dan ciu disita. Penjual toko tersebut diamankan dan dibawa ke Satpol PP guna ditindaklanjuti.
"Dari kegiatan tersebut pihak Satpol PP mengamankan miras oplosan 11 botol besar ciu (1,5 L) dan 52 botol kecil (berbagai ukuran 600 ml dan 300 ml)," ucapnya.
"Saudara SR (pegawai toko jamu) langsung dibawa Satpol PP," tutupnya.
Lihat juga Video: Polisi Ringkus Penjual Miras Oplosan di Bandung
(zap/zap)