Kepala BNN Minta Warga Tak Takut untuk Lapor Rehabilitasi Narkoba, Ini Alasannya

Kepala BNN Minta Warga Tak Takut untuk Lapor Rehabilitasi Narkoba, Ini Alasannya

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 14 Okt 2025 10:15 WIB
Kepala BNN Suyudi Ario Seto di forum International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) 2025 di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/9/2025).
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Jakarta -

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto meminta masyarakat tidak takut melapor untuk rehabilitasi narkoba. Dia menyebut program rehabilitasi bisa menolong pecandu untuk sembuh dari narkoba.

"Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong," kata Komjen Suyudi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Mantan Kapolda Banten itu mengatakan tak semua pecandu narkoba, pelaku kejahatan. Namun ada juga korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komjen Suyudi menegaskan bahwa setiap penyalahguna narkoba memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi. Hal itu diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

Menurut Suyudi, program rehabilitasi merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warganya agar bisa pulih dari kecanduan narkoba dan kembali berperan di tengah-tengah masyarakat. Dia menilai paradigma yang menganggap pecandu harus dihukum pidana kini harus diubah.

"Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan," ucap Suyudi.

Dalam pendekatan ini, Komjen Suyudi menempatkan aspek kemanusiaan dan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas utama. Menurutnya, rehabilitasi dilakukan secara medis dan sosial untuk memastikan penyalahguna benar-benar pulih, baik dari sisi fisik maupun psikologis.

Simak juga Video BNN soal Larang Tangkap Artis Pemakai Narkoba: Dibawa ke Rehabilitasi

(fas/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads