Status tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tetap sah usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan. Keputusan ini pun membuat orang tua hingga istri Nadiem merasa kecewa.
Dirangkum detikcom Selasa (14/10/2025), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. Nadiem kemudian mengajukan praperadilan.
Namun, hakim memutuskan menolak praperadilan tersebut. Hakim menilai proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10).
(amw/amw)